Standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan dan menjadi acuan untuk menilai kualitas pelayanan. Standar pelayanan merupakan kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Standar pelayanan publik memiliki beberapa komponen, yaitu:
a. Persyaratan Pelayanan
b. Sistem, mekanisme dan prosedur
c. Jangka waktu Penyelesaian
d. Alur Pengajuan
e. Biaya/Tarif
f. Produk Layanan
g. Penanganan Pengaduan dan Saran
h. Dasar hukum
i. Sarana prasarana dan/atau fasilitas
j. Kompetensi Pelaksana
k. Pengawasan Internal
l. Jumlah Pelaksana
m. Jaminan Pemberian Pelayanan
n. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
o. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Standar Pelayanan (SP) penerbitan Kartu Tanda Penduduk terdiri:
- SP Penerbitan KTP Elektronik baru bagi WNI
Persyaratan :
Foto copy KK
Telah berusia 17 tahun atau Sudah/Pernah menikah dan belum pernah perekaman biometric - SP Penerbitan KTP karena perubahan data, hilang, atau rusak bagi WNI
Persyaratan :
KK
KTP-el lama, surat kehilangan dari Kepolisian - SP Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing
Persyaratan :
KK
Dokumen perjalanan
KITAP
Pengajuan cetak KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan atau Disdukcapil dengan membawa persyaratan tersebut. Cetak KTP di Disdukcapil dilakukan pada saat pengajuan dan sekaligus dilakukan proses aktifasi KTP-el. Aktifasi KTP-el diperlukan agar data pada chip KTP-el tersebut dapat dibaca dengan card reader yang ada diperbankan maupun instansi lainnya. Tanpa aktifasi maka data pada chip tersebut tidak akan bisa dibaca.
Pengajuan cetak KTP tidak mensyaratkan adanya pengantar RT, RW maupun Desa. Persyaratannya hanya seperti yang tercantum di atas.
Penerbitan KTP-el berhubungan dengan Standar Pelayanan (SP) penerbitan Kartu Keluarga yang dapat dilihat pada artikel sebelumnya di link berikut. Sebelum melakukan pencetakan KTP-el maka pemohon harus memastikan terlebih dahulu bahwa data yang ada di Kartu Keluarga tersebut sudah benar. Data yang tercetak di KTP-el akan mengambil dari data KK penduduk. Jika data di KK masih tidak sesuai dengan dokumen lain seperti ijasah, Akta nikah atau akta lahir maka pemohon wajib memperbarui KK terlebih dahulu.
Berikut standar pelayanan Penerbitan KTP Elektronik baru bagi WNI:
Berikut Standar Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik karena perubahan data, hilang atau rusak: