Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan salah satunya dengan memperbanyak tempat pelayanan. Ada beberapa tempat pelayanan administrasi kependudukan, seperti di Mal Pelayanan Publik, Kantor Kecamatan dan juga di Kantor Desa. Selain mempermudah, mempercepat dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat maka dengan banyaknya tempat layanan, masyarakat juga dapat memilih tempat dimana untuk mendapatkan pelayanan.
Maka pada tanggal 2 Desember 2024 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mengadakan acara Launching Inovasi PADUKA DEWI (Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Desa Kabupaten Ngawi) bertempat di Pendopo Wedya Graha. Inovasi tersebut diresmikan oleh Bapak Bupati Ngawi. Acara tersebut dihadiri oleh Camat dan kepala desa se Kabupaten Ngawi. Pada kesempatan tersebut Bapak Bupati Ngawi juga menyampaikan apresiasi kepada 3 desa teraktif dalam pelayanan administrasi kependudukan yaitu Desa Kendal, Desa Tungkul Rejo dan Desa Kayutrejo. Dengan apresiasi tersebut diharapkan semua kantor desa dapat aktif memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Adapun dasar tercetusnya PADUKA DEWI yaitu merujuk Peraturan Bupati Ngawi Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Penugasan Kepala Desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan. Layanan administrasi kependudukan yang dapat diberikan di Kantor Desa yaitu penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.