Dalam rangka memasyarakatkan IKD maka pada acara rapat pleno Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Ngawi yang diselenggarakan pada tanggal 17 Oktober 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan layanan jemput bola aktivasi IKD. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Dharma Wanita OPD di Kabupaten Ngawi. Ibu-ibu DWP antusias mengikuti kegiatan tersebut. Ada 28 IKD yang berhasil dilakukan aktivasi.
Selain melakukan aktivasi IKD, pada acara tersebut Disdukcapil Kabupaten Ngawi juga melaksanakan sosialisasi tentang KTP digital. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Latifah Purwati Handayani, menyampaikan bahwa jika ada ibu-ibu yang menghendaki layanan jemput bola di acara Dharma Wanita OPD dapat menghubungi Disdukcapil. Disdukcapil akan selalu memberikan layanan tersebut. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan semakin banyak penduduk yang tertarik untuk melakukan aktivasi IKD.
IKD merupakan aplikasi yang berisi KTP digital dan dokumen lainnya. Selain itu juga berisi layanan online administrasi kependudukan seperti:
- Cetak kk, dgn syarat sdh pernah punya kk yg ber-barcode/qrcode.
- Cetak biodata, dgn syarat tdk ada perubahan.
- Pindah (indifidu).
- Pecah kk (indifidu).
- Perubahan golongan darah.
- Akta lahir belum punya nik, bagi bayi baru lahir.
- Akta lahir sdh punya nik dan belum pernah punya akta lahir.
- Akta kematian, bagi anggota keluarga di kk yg meninggal.
Pengajuan layanan administrasi kependudukan melalui IKD tidak memerlukan banyak persyaratan, maksimal hanya dua dokumen saja. Pengajuan layanan administrasi kependudukan yang dilakukan melalui IKD dapat ditracking statusnya, apakah sudah diproses atau belum yaitu melalui menu Pemantauan Pelayanan. Setelah dokumen diterbitkan maka penduduk dapat mencetak sendiri dokumennya di rumah jika memiliki perangkat pencetak atau dicetak melalui Anjungan Dukcapil Mandiri.