PELAYANAN ADMINISTRASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEHARI JADI
Negara berkewajiban memenuhi setiap kebutuhan warga negara melalui suatu sistem pemerintah yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas pelayanan administratif. Pelayanan administratif pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah. Kondisi dan perubahan cepat perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek kehidupan terutama bidang kependudukan, untuk itu diperlukan konsep sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapannya. Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dilakukan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi dengan mencetuskan inovasi PAK SARDI (Pelayanan Administrasi Kependudukan Sehari Jadi) dengan harapan masyarakat akan lebih mudah dan puas dalam pengurusan dokumen kependudukannya, terutama bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor Disdukcapil Kabupaten Ngawi. Kegiatan subuh bergerak merupakan upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang dikemas dalam acara sambang desa bertujuan mempermudah dan memuaskan masyarakat dalam perolehan hak sipilnya, salah satunya dokumen kependudukan. Dalam kegiatan subuh bergerak, Disdukcapil juga ikut berperan aktif melayani masyarakat setempat dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti perekaman KTP, akta kematian, akta kelahiran maupun KK yang langsung jadi.
Tujuan dicetuskannya inovasi PAK SARDI adalah mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukannya. Disdukcapil Kabupaten Ngawi berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan sehari jadi diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan serta data penduduk akan semakin valid. Inovasi PAK SARDI tergolong dalam kategori pelayanan responsif gender yang artinya seluruh kelompok masyarakat baik perempuan, laki-laki, muda, tua, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat lain menjadi prioritas dalam pelayanan administrasi kependudukan sehari jadi.
Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan jemput bola. Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan antara lain:
- Akta kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.
- Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el dengan status cerai mati.
- Akta Perkawinan, Kartu Keuarga dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan.
Kualitas pelayanan juga ditingkatkan dengan penyelesaiaan penerbitan dokumen dalam waktu paling lama 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Ngawi. Batas waktu penyelesaian dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan maka Disdukcapil juga:
- Menyediakan nomor telepon pengaduan
- Setiap hari mengumumkan dokumen yang sudah diterbitkan
- Setiap hari mengumumkan jumlah blangko KTP-el yang tersedia.
Inovasi PAK SARDI selaras dengan tujuan pelayanan prima yaitu memberikan pelayanan sehingga bisa memenuhi dan memuaskan masyarakat. Pelayanan dokumen kependudukan sehari jadi sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan.
Sumber daya sangat diperlukan dalam suatu kegiatan pelayanan administrasi kependudukan sehari jadi antara lain :
- Anggaran dibebankan pada anggaran belanja pada Disdukcapil Kabupaten Ngawi.
- Sumber daya manusia yang handal.
- Sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan inovasi memadai dan lengkap.
Sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan dalam pelayanan publik terutama pelayanan administrasi kependudukan sehari jadi. Sarana dan prasarana antara lain komputer, laptop, jaringan, alat-alat lain penunjang pelayanan, ruang tunggu pelayanan, nomor antrian elektronik, ruang khusus untuk merokok, mushola, ruang laktasi, kantin.
Upaya lebih meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan mengoptimalkan sumber daya melalui :
- Mengadakan bintek bagi petugas yang menangani pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
- Mengadakan monitoring pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan sehari jadi.
- Mengadakan evaluasi dan menemukan solusi apabilan ada kendala dalam pelaksanaan inovasi ini.
Evaluasi pada pelaksanaan inovasi ini dilakukan minimal 6 bulan sekali dengan harapan apabila ada kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya dapat segera dicari solusi. Evaluasi internal dengan melakukan monitoring dan evaluasi kelancaran dan hambatan dalam pelaksanaan inovasi. Evaluasi eksternal dilakukan dengan menyebar form kepada masyarakat mengenai tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan dokumen kependudukannya. Indikator kinerja yang dipergunakan dalam evaluasi inovasi PAK SARDI antara lain prosentase keluarga yang memiliki kartu keluarga, prosentase penduduk yang memiliki kartu tanda penduduk, prosentase kepemilikan akta kelahiran, prosentase penduduk meninggal yang memiliki akta kematian dan prosentase hasil survei kepuasan masyarakat. Metode ini dimaksudkan memperoleh hasil yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan langkah guna memperoleh hasil lebih memuaskan.
Hasil dari evaluasi baik internal maupun eksternal menunjukkan minat di masyarakat semakin bagus dengan dicetuskannya inovasi pelayanan administrasi kependudukan sehari jadi. Masyarakat semakin antusias dalam pengurusan kepemilikan dokumen kependudukannya karena merasa puas dan bahagia dalam perolehannya. Data yang diperoleh sesudah adanya inovasi ini menunjukkan peningkatan perolehan pendaftaran dan penerbitan dokumen kependudukan kurang lebih 50% dibanding sebelum adanya inovasi PAK SARDI.