Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agama Kabupaten Ngawi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agama Kabupaten Ngawi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ngawi.

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, khususnya dalam mendukung inovasi “Mantuku – Manten Baru Dapat Tiga Kartu”. Melalui program ini, setiap pasangan pengantin baru di Kabupaten Ngawi akan langsung memperoleh tiga dokumen kependudukan utama, yaitu Kartu Keluarga (KK) Baru, Kartu Nikah / Buku Nikah, KTP-el Digital dengan status terbaru

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ngawi H. Moh. Ersat, M.H.I menyampaikan bahwa sinergi ini akan memperkuat pelayanan umat dan masyarakat, sekaligus memastikan data pernikahan langsung terhubung dengan penerbitan dokumen kependudukan dengan slogan “SOLUSI MUDAH, NIKAH SAH, DOKUMEN ABSAH”.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Ngawi Noor Hasan Muntaha, ST.MM. , menambahkan bahwa kerjasama ini adalah terobosan penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, gratis dan membahagiakan masyarakat. Dengan adanya program “Mantuku“, pasangan pengantin baru tidak perlu mengurus dokumen secara terpisah karena seluruh dokumen akan diperoleh sekaligus.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Kementerian Agama Kabupaten Ngawi dan Dispendukcapil Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk melaksanakan program Mantuku secara konsisten, demi terciptanya pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efisien, cepat, mudah dan gratis bagi masyarakat Ngawi.

Bagaimana caranya?

Pada saat pengajuan nikah penduduk wajib membawa KK terbaru (Berbarcode) serta diutamakan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD difungsikan untuk verifikasi data pengajuan nikah dan juga berisi KTP Digital yang akan secara otomatis data KTP Digital juga akan berubah ketika sudah menikah.

Perlu disiapkan juga surat keterangan pindah (SKPWNI) jika salah satu pasangan berasal dari daerah lain dan keduanya akan berdomisili di Ngawi. Pada saat menikah dan permohonan sudah diajukan maka SKPWNI tersebut akan digunakan untuk proses kedatangan sehingga pasangan yang menikah akan berada pada satu KK.

Jika pasangan tersebut berada di Kabupaten Ngawi maka salah satu pasangan harus mengisi formulir pengajuan pindah (F1.03). Formulir tersebut akan digunakan untuk proses pindah datang salah satu pasangan sehingga keduanya akan berada dalam satu KK.

Selain itu, untuk mempermudah verifikasi maka pasangan yg menikah mengisikan data di form F1.01 dan juga form F1.06 yang berisi tentang pengajuan perubahan status perkawinan.

Semua berkas tersebut akan diupload oleh petugas KUA untuk disampaikan ke Disdukcapil Ngawi sehingga bisa diterbitkan KK baru, KK orang tua dan KK mertua. Untuk mempermudah pengiriman dokumen kependudukan maka pemohon harus mempersiapkan email sendiri. Link cetak Dokumen KK akan dikirim ke email tersebut.

Proses pencetakan KK dapat dilakukan secara mandiri atau lewat IKD-ADM atau melaui email-ADM atau meminta bantuan KUA untuk mencetak atau dapat juga dilakukan di Disdukcapil, Kecamatan maupun Desa.