
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi kembali mengadakan kegiatan Perekaman e-KTP Serentak secara gratis bagi warga Ngawi yang telah berusia 16 tahun ke atas dan menerima undangan resmi dari Disdukcapil.
Pelaksanaan perekaman akan berlangsung serentak pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 21, 22, 28, dan 29 Juni 2025, bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kantor kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi.
Perekaman e-KTP sangat penting karena:
✅ KTP-el merupakan identitas resmi Pemerintah dan sebagai dasar untuk pelayanan publik dan transaksi keuangan
✅ Diperlukan dalam pengurusan SIM, BPJS, pajak, perbankan, hingga pembelian kendaraan
✅ Digunakan untuk aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
✅ Mencegah data ganda dan pemalsuan identitas
✅ Syarat untuk menerima bantuan sosial pemerintah
✅ Penentu hak pilih dalam Pemilu
Warga yang tidak melakukan perekaman akan menghadapi konsekuensi serius, seperti data kependudukan dinonaktifkan, tidak bisa mengakses layanan publik, tidak terdaftar dalam bantuan sosial, hingga kehilangan hak pilih.

Cara Melakukan Perekaman:
- Datang ke MPP atau kecamatan sesuai domisili
- Membawa Kartu Keluarga dan undangan perekaman
- Petugas akan memverifikasi berkas
- Dilanjutkan dengan perekaman biometrik
- KTP-el dicetak dan diserahkan langsung (jika memungkinkan)
Segera manfaatkan kesempatan ini dan pastikan Anda telah terdaftar sebagai warga negara yang sah dan terlindungi hak sipilnya. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi layanan Disdukcapil di:
📞 (0351)-748895
📱 0811-3784-355 (WA only)
📸 @disdukcapil_ngawi
🌐 dukcapil.ngawikab.go.id
