Syarat dan Ketentuan Pelayanan
1.Warga Negara Indonesia;
2.Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik;
3.Menunjukan /melampirkan Fotocopy identitas antara lain:
a. Untuk Perorangan : KTP/SIM/Passport/dll;
b. Atas Nama Kelompok : Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy identitas kelompok;
c. Atas Nama Lembaga/Yayasan : Akta Lembaga/Yayasan;
- Untuk pemohon yang dikategorikan penelitian berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian yang dapat diakses secara online melalui https://dpmptsp.ngawikab.go.id/
- Salinan Informasi yang diberikan dalam bentuk Soft Copy, Untuk hard copy mohon diambil dan di foto copy dengan biaya sendiri.
Daftar layanan informasi PPID Disdukcapil dapat langsung terhubung dengan tautan daftar di bawah ini:
Berikut alur permohonan informasi publik
- Pemohon informasi mengajukan permintaan informasi kepada Disdukcapil.
- Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Disdukcapil mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi.
- Pemohon informasi meminta tanda bukti kepada PPID Disdukcapil bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.