Standar Pelayanan Publik

Pendahuluan

Latar Belakang

I. Dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayananan di lingkungan masing – masing. Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, mengartikan pelayanan publik sebagai kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Berbicara penyelenggara pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik sehingga secara written rule wajib menyusun standar pelayanan publik.
II. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan penyelenggara pelayanan yang memiliki domain fungsi pelayanan bidang administrasi kependudukan dan pencatataan sipil. Pelayanan yang diberikan bersifat pelayanan administrasi kepada masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu urusan wajib yang harus dikelola dan ditangani secara baik oleh pemerintah.
III. Sebagaimana amanat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, bahwa dalam penyusunan penetapan Standar Pelayanan Publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait..
IV. Berdasarkan hal tesebut maka dalam penyusunan standar Pelayanan Publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib mengikutsertakan masyarakat dan perwakilan tokoh masyarakat dalam proses penyusunan standar pelayanan sehingga Pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten sesuai aturan yang sudah disepakati bersama.
V. Disamping hal tersebut unsur yang lain juga memiliki tingkat koherensi yang tinggi dengan pencapaian aspek pelayanan yang berbasis pada excellent servise dengan kemampuan penyelenggara, sehingga perlu diselaraskan antara kemampuan sumber daya yang dimiliki penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan di mana satuan kerja penyelenggara tersebut berada.

VISI, MISI, JANJI DAN MOTTO

a. VISI : SEMESTA BERENCANA
Terwujudnya masyarakat Kabupaten Ngawi yang mandiri, berakhlaq, makmur dan berdaya saing berbasis agropolitan dengan semangat gotong royong dalam bingkai NKRI
b. MISI : Meningkatkan etos kerja dan integritas aparatur pemerintahan guna memberikan pelayanan prima
c. Janji Pelayanan : “ Melayani secara cepat, tepat, terpercaya “
d. Motto Pelayanan : “ Melayani dengan sepenuh hati ”

RUANG LINGKUP TUGAS

Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Ngawi menyelenggarakan:
a. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam;
b. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masingmasing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten;
c. koordinasi antar lembaga Pemerintah dan lembaga non Pemerintah di kabupaten dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;
d. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten;
e. pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
f. pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
g. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten yang berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Sipil;
h. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;
i. pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
j. penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;
k. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
l. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
m. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
n. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
o. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
p. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
q. supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan
r. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

 

Daftar Isi

 

STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NGAWI

PENDAHULUAN

 

OUTPUT LAYANAN

Layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi terdiri atas 23 output, yang jika dikelompokan menjadi 3 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, dan akta.
a. Berupa kartu ada tiga yaitu:
1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el),
2) Kartu Keluarga, dan
3) Kartu Identitas Anak (KIA).

b. Berupa surat ada 14 yaitu:
1) Surat Keterangan Pindah,
2) Surat keterangan Pindah Datang,
3) Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri,
4) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri,
5) Surat Keterangan Tempat Tinggal,
6) Surat Keterangan Kelahiran,
7) Surat Keterangan Lahir Mati,
8) Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan,
9) Surat Keterangan Pembatalan Perceraian,
10) Surat Keterangan Kematian,
11) Surat Keterangan Pengangkatan Anak,
12) Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia,
13) Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, dan
14) Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

c. Berupa akta ada 6 yaitu:
1) Akta Kelahiran,
2) Akta Kematian,
3) Akta Perkawinan,
4) Akta Perceraian,
5) Akta Pengakuan Anak, dan
6) Akta Pengesahan Anak.

STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Standar pelayanan disusun dengan memperhatikan kemampuan penyelenggaraan, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi dasar hukum, persyaratan; prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tariff; produk pelayanan; sarana dan prasarana, dan/atau fasilitias; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan evaluasi kinerja pelaksana. Adapun standar pelayanan publik di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut :

STANDAR PELAYANAN

Dasar hukum :

a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
b. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
d. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK Secara Nasional ;
e. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik ;
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan ;
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan ;
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan;

Jangka Waktu :

Masing-masing pengajuan diselesaikan dalam 1-3 hari Kerja

Biaya/ Tarif :

Semua pengajuan Tidak dipungut Biaya (gratis)

Sarana Prasarana dan Fasilitas:

1. Gedung Pelayanan yang Representatif
2. Ballpoint
3. Komputer
4. Printer
5. Meja Tulis Pelayanan
6. Rak Dokumen Biodata Kependudukan

Kompetensi :

Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
1. Pendidikan formal SMA/ D3
2. Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
3. Kompetensi Bidang :
 Berorientasi pada pelayanan (BPP)
 Empatik (E)
 Komunikatif (K)
 Perbaikan terus – menerus (PTM)
 Semangat untuk berprestasi (SB)
4. Kompetensi Skill
SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

Pengawasan :

Pengawasan dilakukan secara:
1. Supervisi atasan langsung
2. Dilakukan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kabupaten Ngawi

Pengaduan dan Saran

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui:
1. Melalui Kotak Aduan
2. Melalui WA : 08113784355
3. Melalui Instagram : @disdukcapil_ngawi
4. Melalui email : dispenduk@ngawikab.go.id

Jumlah Pelaksana

Masing-masing layanan diampu oleh seorang petugas yang melakukan verifikasi dan validasi persyaratan; entry cetak serta menyerahkan output pengajuan.

Jaminan Pelayanan

Dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diterbitkan diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan melalui:
1. Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
2. Evaluasi melalui Survai Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan disetiap semester II
3. Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan (Monev) di 217 desa/kelurahan dan 19 Kecamatan

Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan/Prosedur

PENDAFTARAN PENDUDUK

1. Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

PERSYARATAN
a. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
b. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
(Pasal 4 Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI mengisi F.1.01;
b. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
c. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
d. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
e. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
f. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
g. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

2. Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI

PERSYARATAN
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
b. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
c. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
d. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
(Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI mengisi F-1.01;
b. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
c. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
d. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
e. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
f. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

3. Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

PERSYARATAN
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. OA mengisi F-1.01;
b. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
c. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
d. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.

4. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

PERSYARATAN
a.Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan(Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
b.SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
PENJELASAN/PROSEDUR
a.Penduduk mengisi F-1.02;
b.Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
c.Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
d.Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

5. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

PERSYARATAN
a. Fotokopi akta kematian; dan(Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
b. Fotokopi KK lama
PENJELASAN/PROSEDUR
a. Penduduk mengisi F.1.02;
b. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
c. Melampirkan fotokopi KK lama;
d. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
e. Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

6. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

PERSYARATAN
a. Fotokopi KK lama; dan
b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
c. Penduduk melampirkan KK lama; dan
d. Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
a. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; dan
b. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun

7. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

PERSYARATAN
a. KK lama; dan
b. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
(Pasal 12 Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan KK lama;
c. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
d. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
e. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
f. Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

8. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

PERSYARATAN
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. Fotokopi KTP-el; dan
c. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
(Pasal 13 Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
b. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

9. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

PERSYARATAN
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK.
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
c. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

10. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

PERSYARATAN
a. SKP (jika terjadi pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
d. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan:
1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

11. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

PERSYARATAN
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK.
c. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
(Pasal 16 Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. OA mengisi F-1.02;
b. OA melampirkan fotokopi KK;
c. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

12. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

PERSYARATAN
a. SKP (jika pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
PENJELASAN/PROSEDUR
a. OA mengisi F-1.02;
b. OA melampirkan:
1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
f. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
c. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
d. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

13. Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

PERSYARATAN
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d. Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
c. Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
(Pasal 7 Permendagri 2/2016)
c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);(Pasal 4 Permendagri 2/2016)
b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
c. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016) dan
d. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI) (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
b. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
c. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
d. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
e. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
f. Dinas menerbitkan KIA baru.
g. Dinas memusnahkan KIA lama
Catatan:
a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
(Pasal 7 Permendagri 2/2016)

14. Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA

PERSYARATAN
a. Fotokopi paspor dan ITAP;
b.KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
(Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
b. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
c. Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
(Pasal 9 Permendagri 2/2016)

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 10 Permendagri 2/2016)
b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan
(Pasal 11 Permendagri 2/2016)
c. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).
(Pasal 12 Permendagri 2/2016)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
b. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
c. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
d. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
e. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
h. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
f. Dinas menerbitkan KIA Baru.
g. Dinas memusnahkan KIA lama.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
(Pasal 9 Permendagri 2/2016)

15. Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

A. Perpindahan WNI
PERSYARATAN
Fotokopi Kartu Keluarga(Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

PENJELASAN/PROSEDUR
1. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
a. WNI mengisi F-1.03;
b. WNI melampirkan fotokopi KK;
c. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
d. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
e. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
f. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
g. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
h. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
i. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
j. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Catatan:
a. Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
b. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

2. Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):
a. WNI mengisi F-1.03;
b. WNI melampirkan fotokopi KK;
c. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
d. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;
e. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
f. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
g. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

B. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
PERSYARATAN
SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI menyerahkan SKPWNI;
b. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
c. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
d. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
1) WNI mengisi F-1.03
2) WNI melampirkan fotokopi KK
3) Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
4) Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir).
e. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
f. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

16. Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI

A. Perpindahan OA ITAP
PERSYARATAN
1. Fotokopi KK;
2. Fotokopi KTP-el;
3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
(Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:
a. OA mengisi F-1.03;
b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
d. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
e. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
f. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

2. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
a. OA mengisi F-1.03;
b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
c. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
d. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

B. Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
PERSYARATAN
SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. OA menyerahkan SKP;
b. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
c. OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
d. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

17. Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI

A. Perpindahan Penduduk OA ITAS
PERSYARATAN
a. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
b. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
c.Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)

PENJELASAN/PROSEDUR
1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:
a.OA mengisi F-1.03;
b.OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
c.Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
d.Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
e.Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

2.Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
a.OA mengisi F-1.03;
b.OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
c.Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
d.Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan.

B.Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
PERSYARATAN
SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru
PENJELASAN/PROSEDUR
a.OA menyerahkan SKP;
b.Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
c.OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.

18. Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

PERSYARATAN
a.KK; dan
b.KTP-el.
(Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
a.WNI mengisi F-1.03;
b.WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;
c. Dinas menyerahkan SKPLN;
d. Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
e. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan
f. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
Catatan:
WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.
(Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006)

19. Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri

PERSYARATAN
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.
(Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI mengisi F-1.03;
b. WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
c. WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
d. Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.
Catatan:
WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.
(Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)

20. Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

PERSYARATAN
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; danb. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. OA mengisi F-1.03;
b. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
d. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
Catatan:
OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT
(Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)

PENCATATAN SIPIL

PENCATATAN KELAHIRAN DAN KEMATIAN

21. Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

PERSYARATAN
a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
c. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
e. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
f. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI mengisi formulir F-2.01.
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
c. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
e. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
g. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.

22. Pencatatan Kelahiran OA

PERSYARATAN
a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
c. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
d. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
e. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
f. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. OA mengisi formulir F-2.01.
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
c. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
e. Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
g. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.

23. Pencatatan Lahir Mati

PERSYARATAN
a. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
b. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
c. Fotokopi KK orang tua.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI mengisi formulir F-2.01.
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
c. Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli.
d. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
g. Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati.

24. Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

PERSYARATAN
a. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
b. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
c.Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI mengisi F-2.01.
b. OA mengisi formulir F-2.01.
c. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
d. Dinas tidak menarik surat kematian asli.
e. WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
f. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
g. WNI dan OA tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
h. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KTP-el.
i. WNI bukan penduduk menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan RI yang meninggal dunia.
j. Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT.
k. Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta kematian diterbitkan tanpa NIK.
l. Dinas menerbitkan kutipan akta kematian.

PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

25. Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

PERSYARATAN
a.Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.pas foto berwarna suami dan istri;
c.KTP-el Asli;
d.KK Asli;
e.bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
f.Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI mengisi formulir F-2.01.
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
c. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin)
e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
g. Ukuran Pasfoto 4×6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.
h. Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.
i. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
j. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
k. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah
l. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
m. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4).
n. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019)

26. Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI

PERSYARATAN
a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Pas foto berwarna suami dan istri;
c. Fotokopi dokumen Perjalanan;
d. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal
bagi pemegang izin tinggal terbatas;
e. KTP-el Asli;
f. KK Asli; dan
g. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. OA mengisi formulir F-2.01.
b.Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
c. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
e. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
f. Ukuran Pasfoto 4×6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.
g. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
h. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK.
i. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.

27. Pencatatan Pembatalan Perkawinan

PERSYARATAN
a.Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b.Fotokopi kutipan akta perkawinan;
c.KTP-el Asli; dan
d.KK Asli.
PENJELASAN/PROSEDUR
a.WNI mengisi formulir F-2.01.
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
c.Dinas tidak menarik salinan putusan asli
d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
e.Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
f.Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
g.Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
h.Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
i.Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

28. Pencatatan Perceraian

PERSYARATAN
a.Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b.Kutipan akta perkawinan asli;
c.KTP-el Asli; dan
d.KK Asli.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI mengisi formulir F-2.01
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
c. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
f. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
g. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
i. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya

29. Pencatatan Pembatalan Perceraian

PERSYARATAN
a.Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
b.Kutipan akta perceraian asli;
c.KTP-el Asli; dan
d.KK Asli.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI mengisi F-2.01
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
c. Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin kembali menjadi Kawin).
e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
f. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
g. Dinas menarik kutipan akta perceraian asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
i. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

PENGANGKATAN, PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK

30. Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI

PERSYARATAN
a. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
b. kutipan akta kelahiran anak;
c. fotokopi KK orang tua angkat; dan
d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

31. PencatatanPengakuan anak di wilayah NKRI

PERSYARATAN
a. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
b. fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
c. kutipan akta kelahiran anak;
d. fotokopi KK ayah atau ibu;
e. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.b. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
c. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
d. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
f. Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

32. PencatatanPengakuan anak yangdilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI

PERSYARATAN
a.fotokopi salinan penetapan pengadilan;
b.kutipan akta kelahiran;
c.fotokopi KK.
PENJELASAN/PROSEDUR
a.WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b.Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c.Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
d.Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e.Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

33. Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI

PERSYARATAN
a.kutipan akta kelahiran;
b.fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c.fotokopi KK orang tua.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

34. Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI

PERSYARATAN
a.kutipan akta kelahiran;
b.fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c.fotokopi KK orang tua; dan
d.fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulirF-2.01.
c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

35. Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PERSYARATAN
a.fotokopi salinan penetapan pengadilan;
b.kutipan akta kelahiran; dan
c.fotokopi KK.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

36. Pencatatan perubahan nama Penduduk

PERSYARATAN
a.fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
b.kutipan akta Pencatatan Sipil;
c.fotokopi KK; dan
d.fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
PENJELASAN/PROSEDUR
a.WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b.Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c.Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.
d.Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e.Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

37. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk

PERSYARATAN
a.fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
b.kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
c.fotokopi KK.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c.Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

38. Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI

PERSYARATAN
a.fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan
b.kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
PENJELASAN/PROSEDUR
a.WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b.Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c.Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil asli.
d.Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur), karena identitas saksi dan ayah, ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e.Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.
Bilamana terdapat permohonan pembentulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan:
a.permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan;
b.fotokopi dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, pasport dll;
c.kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan nama;
d.mengisi SPTJM Kebenaran data dengan 2 orang saksi (tidak perlu fotokopi KTP-el saksi); dan
Hasil pencatatan pembetulan nama, Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.

39. Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk

PERSYARATAN
a.fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
c.fotokopi KK.
PENJELASAN/PROSEDUR
a.WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b.Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c.Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli.
d.Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e.Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.

40. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus

PERSYARATAN
a.kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
b.fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
c.fotokopi KK; atau
d.surat pernyataan tanggung jawab mutlak
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.
Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa dari para pihak yang berkepentingan.

KEWARGANEGARAAN

41. PencatatanPerubahan StatusKewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PERSYARATAN
a. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
c. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
d. KK Asli;
e. KTP-el Asli; dan
f. Fotokopi Dokumen Perjalanan.
(Pasal 54 Perpres 96/2018)
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI mengisi F-2.01;
b. WNI menyerahkan fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan yang (asli hanya diperlihatkan).
c. WNI menyerahkan fotokopi berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon di depan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkumham berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan);
d. WNI menyerahkan KK asli dan KTP-el asli, karena akan diganti dengan yang baru dan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01;
e. WNI menyerahkan fotocopi Dokumen Perjalanan (Paspor) karena aslinya sudah diserahkan kepada Kantor Imigrasi;
f. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
g. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.10);
h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama;
i. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).

42. Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG):

a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG.

PERSYARATAN
a. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. Kutipan akta kelahiran asli.
PENJELASAN/PROSEDUR
a. Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02;
b. Pemohon menyerahkan fotokopi Sertifikat bukti pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia (asli hanya diperlihatkan);
c. Pemohon menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan;
d. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12);
e. Dalam hal Akta Kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Pewakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11).

b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI

PERSYARATAN
a. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b. Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
c. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI; dan
PENJELASAN/PROSEDUR
a. WNI mengisi F-2.01 atau F-2.02;
b. WNI fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan);
c. WNI menyerahkan fotokopi KK bagi Penduduk WNI karena diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01 atau F-2.02;
d. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
e. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13) ;
f. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitikan negara lain, Dinas Atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).

c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA.

PERSYARATAN
a. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
b. Asli kutipan akta kelahiran.
a. OA mengisi F-2.01 atau F-2.02;
b. OA menyerahkan fotokopi Surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian (asli hanya diperlihatkan);
c. OA menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Status Kewarganegaraan ;
d. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13);
e. Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11).

d. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan.

PERSYARATAN
a. Fotokopi izin tinggal tetap; dan
b. Asli kutipan akta kelahiran.
a. OA mengisi F-2.01;
b. OA menyerahkan fotokopi izin tinggal tetap yang (asli hanya diperlihatkan);
c. OA menyerahkan kutipan akta kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan ;
d. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.14);
e. Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).

43. Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA

PERSYARATAN
a. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;b. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
c. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
PENJELASAN/PROSEDUR
a. OA mengisi F-2.02;
b. OA Menyerahkan Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan);
c. OA menyerahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan) karena aslinya diserahkan ke Imigrasi;
d. OA menyerahkan salah satu kutipan akta pencatatan sipil asli yang dimiliki yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain (kutipan akta kelahiran atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian) karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
e. Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan Sipil yang diserahkan (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11);
f. Dalam hal Perwakilan RI belum dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA, maka Disdukcapil Kab/Kota dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan tersebut dan memberikan cataan pinggir pada Akta pencatatan Sipil (CP.11) atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).