Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) sering kali dianggap remeh. Padahal fungsinya sangat vital dalam berbagai urusan administratif di Indonesia. NIK, yang tertera di KTP elektronik (KTP-el), adalah identitas tunggal yang berlaku seumur hidup. Karena peran pentingnya, menjaga kerahasiaan NIK harus menjadi prioritas bagi setiap warga negara.
Kenapa? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
NIK adalah kode unik 16 digit yang diberikan kepada setiap penduduk Indonesia. NIK ini digunakan sebagai kredensial untuk verifikasi berbagai keperluan seperti pendaftaran layanan kesehatan, membuka rekening bank, pembuatan SIM. Sebab, NIK berfungsi sebagai kunci utama data diri seseorang, menjaga kerahasiaannya sangat penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Melindungi data pribadi, termasuk NIK, adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang dapat berdampak pada keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi, terutama di ranah digital,” kata Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, Jumat (4/10/2024).
Saat ini, semakin banyak layanan yang mengharuskan penggunaan NIK untuk verifikasi dan validasi online. Kemajuan teknologi memudahkan banyak hal, hal ini mengharuskan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan identitas pribadi, seperti NIK.
Perlindungan terhadap NIK ini juga sudah diatur UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menjelaskan bahwa setiap data kependudukan, termasuk NIK, wajib dilindungi oleh negara.
Selain itu, diatur juga pada Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendokumentasian, Pemanfaatan, dan Pelindungan Data Kependudukan mengatur pemanfaatan data kependudukan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai dengan persetujuan individu.
Salah satu kebiasaan yang sering tidak disadari adalah membagikan NIK di media sosial. Tindakan ini sangat berisiko karena informasi pribadi yang ada di KTP, termasuk NIK, bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Jangan pernah unggah foto KTP atau dokumen lain yang memuat NIK di media sosial tanpa menyembunyikan atau menyensor nomor tersebut. Informasi ini sangat berharga dan harus dijaga dengan baik. Sebagai bentuk perlindungan diri, kita harus bijak dalam membagikan data pribadi,” tegas Dirjen Teguh.
Keamanan data pribadi, termasuk NIK, adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil telah menyediakan sistem yang aman untuk mengelola data kependudukan. Namun, peran masyarakat dalam menjaga kerahasiaan data pribadi juga sangat penting.
“Baik pemerintah maupun masyarakat, kita bersama-sama menjaga data kependudukan agar tetap aman dan tidak disalahgunakan. Mari jaga NIK kita, untuk keamanan dan kenyamanan bersama,” imbau Dirjen Teguh.
Dengan lebih berhati-hati dan selektif dalam membagikan informasi pribadi, kita semua sudah turut serta dalam menjaga keamanan data kependudukan di Indonesia.
Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/