Sebelum dapat dilakukan penerbitan KTP-el, seorang penduduk harus melakukan perekaman biometric yaitu perekaman wajah, sidik jari, iris mata dan tanda tangan. Hasil perekaman tersebut harus dikirim ke server Direktorat Dukcapil Kemendagri untuk dilakukan proses penyandingan data dengan data biometric seluruh penduduk yang sudah melakukan perekaman biometric. Jika hasil penyandingan tersebut tidak ditemukan data biometric yang padan maka status data akan menjadi tunggal (Print Ready Record) sedangkan jika ditemukan sandingan data maka status data akan duplicate (Duplicate Record). Hanya data yang tunggal yang dapat dilakukan penerbitan KTP-nya.
Jemput bola perekaman biometric seringkali terkendala baik teknis maupun non teknis. Kendala-kendala yang sering terjadi diantaranya proses penunggalan data membutuhkan waktu lama, sinyal GSM tidak mencukupi untuk proses pengiriman data, alat untuk cetak tidak tersedia, blangko KTP tidak tersedia, kurangnya kesadaran siswa untuk ikut perekaman biometric, kurangnya kolaborasi dengan petugas tempatan.
Jemput bola perekaman biometric di SMK Negeri 1 Paron pada tanggal 6 Agustus 2024 merupakan kondisi yang cukup ideal dalam proses perekaman biometrik, hal ini terjadi dikarenakan:
- Jaringan komunikasi data memiliki bandwith yang baik sehingga proses pengiriman data berjalan dengan lancar;
- Proses penunggalan data membutuhkan waktu yang tidak lama sehingga data cepat menjadi PRR;
- Sarana pencetakan KTP tersedia sehingga wajib KTP dapat langsung diterbitkan KTP-nya.
- Kolaborasi antara petugas Dukcapil dengan pegawai sekolah berjalan dengan baik sehingga hampir semua siswa usia 16 tahun keatas yang belum melakukan perekaman ikut andil dalam melakukan perekaman KTP.
Pada kegiatan tersebut tim jemput bola membawa tiga set alat perekaman biometric dan satu alat cetak. Tim berhasil melaksanakan 156 perekaman biometrik dan menerbitkan 68 KTP-el dan sisanya 88 belum dapat diterbitkan KTP-el karena berusia dibawah 17 tahun. Dengan suksesnya perekaman biometric di SMK Negeri 1 Paron maka Dukcapil tidak perlu lagi jemput bola di sekolah tersebut tahun depan.
Selain sebagai persyaratan dalam penerbitan KTP-el fisik, perekaman biometric juga sebagai syarat dalam penerbitan KTP Digital yang saat ini terdapat pada Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Aktivasi IKD mengharuskan penduduk sudah melaksanakan perekaman biometric dengan status data tunggal.
Saat ini IKD dikembangkan menjadi INA Pass, Indonesia Personal Access. Proses aktivasi INA Pass, Pengguna hanya perlu memasukkan nama lengkap, nomor identitas, dan informasi lainnya, sementara verifikasi know-your-customer (KYC) menggunakan teknologi pengenalan wajah dan deteksi keaktifan untuk mencegah penipuan identitas. Data tersebut kemudian akan dienkripsi oleh sistem.
INA Pass akan menjadi identitas digital bagi warga negara Indonesia dan akan berfungsi sebagai kunci akses tunggal untuk mengakses portal nasional layanan publik yang akan diluncurkan INA Digital dalam waktu dekat yang berisi 9 layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas Nasional. Di antaranya layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online dan ke depan akan dikembangkan untuk seluruh layanan pemerintahan.