
Pengajuan pindah sebenarnya cukup mudah. Saat ini tidak diperlukan pengantar dari RT, RW dan Desa dalam proses pengajuan pindah. Anda cukup melakukan pengajuan ke Dukcapil/Kecamatan. Setelah pengajuan pindah maka penduduk akan mendapatkan SKPWNI. Setelah SKPWNI diterbitkan maka anda mengajukan proses kedatangan di daerah tujuan.
Berikut panduan detail tata cara mengurus pindah domisili penduduk berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019:
Tahapan pengajuan kepindahan di Dukcapil daerah asal adalah:
1). Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03). Formulir ini sebagai bukti bahwa pemohon pengajuan SKPWNI;
2). Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)/KTP.
3). Penerbitan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak pindah.
4). Jika yang pindah dibawah 17 tahun saja maka melampirkan Surat Pernyataan Persetujuan dari orangtua/wali.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKPWNI untuk penduduk yang pindah. KTP-el dan KIA tidak akan ditarik oleh Disdukcapil daerah asal. Disdukcapil di daerah tujuan yang akan menarik KTP dan KIA pemohon.
Setelah mendapatkan SKPWNI dari daerah asal, langkah selanjutnya adalah melaporkan kedatangannya ke Disdukcapil di daerah tujuan dengan tahapan:
1). Menyerahkan SKPWNI ke Disdukcapil Daerah Tujuan;
2). Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah untuk tinggal pada alamat tersebut jika pemohon menumpang KK atau menyewa/kontrak rumah.
3). Jika penduduk yang menumpang KK berusia di bawah 17 tahun, maka harus melengkapi surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali;
4). Menyerahkan KTP-el dan KIA dengan alamat lama untuk diproses menjadi KTP-el dan KIA baru sekaligus dengan Kartu Keluarga dengan alamat yang telah diperbarui.
Mengurus SKPWNI juga dapat dilakukan di Disdukcapil tujuan. Disdukcapil tujuan yang akan mengajukan/mengkomunikasikan permohonan penerbitan SKPWNI dari daerah asal melalui aplikasi.
Selain melalui pengajuan di atas, pengajuan SKPWNI dapat juga dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), syaratnya pengajuan tersebut merupakan pengajuan pindah perorangan. Pengajuan SKPWNI melalui IKD tidak mensyaratkan dokumen, yang penting penduduk yang akan pindah tersebut memiliki IKD.
Berikut Standar Pelayanan Pindah secara lengkap:
Berikut Standar Pelayanan Kedatangannya: