Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
SOP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jam Pelayanan
Senin-Kamis : 08.00-15.00 WIB
Jumat :08.00-14.00 WIB
Antrian dapat diambil
Senin-Kamis : 08.00-14.00 WIB
Jumat : 08.00-12.00 WIB