Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jam Pelayanan
Senin-Kamis : 08.00-15.00 WIB
Jumat :08.00-14.00 WIB

Antrian dapat diambil
Senin-Kamis : 08.00-14.00 WIB
Jumat : 08.00-12.00 WIB

Standar Pelayanan (SP) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terdiri bebera jenis seperti SP Biodata, SP Kartu Keluarga (KK), SP Perekaman KTP, SP Pencetakan KTP, SP Penerbitan KIA, SP Penerbitan Akta Kelahiran, SP Penerbitan Akta Kematian dsb. Masing-masing SP bisa jadi tidak berdiri sendiri, sebagai contoh seseorang mengajukan penerbitan Akta Kelahiran anaknya maka selain menggunakan SP Penerbitan Akta Kelahiran, juga menggunakan SP KK maupun SP Biodata. Mengapa demikian? Hal ini terjadi karena bisa jadi KK penduduk masih KK model lama sehingga belum terupdate status perkawinannya sehingga diperlukan SP Biodata untuk mengubah status perkawinan. Setelah diterbitkan Akta Kelahiran anaknya menggunakan SP Penerbitan Akta Kelahiran maka juga diterbitkan KK baru sehingga diperlukan juga SP Penerbitan KK.