KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Mengapa Penduduk Wajib Memilikinya?
- Keterangan jati diri penduduk yang menjelaskan tentang nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat, golongan darah dan agama
- KTP merupakan alat bukti sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan masyarakat
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan:
- Foto copy Kartu Keluarga
- KTP yang rusak untuk penggantiann KTP baru
- Surat Keterngan dari kepolisian untuk penggantian KTP yang hilang
- Mengisi formulir KTP model F1.21
- Berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin dan/atau pernah kawin
PERSYARATAN PENERBITAN KTP BARU
BAGI PENDUDUK WNI
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun dan Kutipan akta kelahiran
- SKDLN yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datan dari LN karena pindah
BAGI OA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto copy : KK, Kutipan Akta NIkah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum nerusia 17 tahun, Kutipan Akta kelahiran, Paspor dan Izin Tinggal Tetap, dan
- Surat Keterngan Catatan Kepolisian
PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP
KARENA HILANG ATAU RUSAK
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
- Foto copy KK, dan
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi OA
KARENA PINDAH DATANG
- SKP/SKPD, dan
- SKDLN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
KARENA PERPANJANGAN BAGI OA TINGGAL TETAP
- Foto copy KK,
- KTP lama, dan
- Foto copy Paspor,Izin Tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian bagi OA yang memiliki izin tetap
KARENA PERUBAHAN DATA
- Foto copy KK
- KTP lama, dan
- Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting