Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga

KARTU KELUARGA (KK) adalah Kartu yang memuat data Kepala keluarga dan semua anggota keluarga. Persyaratan:

  • Kartu keluarga Asli yang lama
  • Fotocopy Akta Perkawinan
  • Fotocopy Akta Perceraian
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat
  • Fotocopy Surat  Ganti Nama (WNI) Turunan Asing
  • Menisi formulir permohonan KK model F1.01 dan formulir biodata model F1.02 untuk biodata semua anggota keluarga

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Kartu Keluarga Baru

  • Surat pengantar dari desa/kelurahan
  • Mengisi formulir (berkas F1.01)
  • Fotocopy akte kelahiran anggota keluarga

Penggantian Kartu Keluarga

  • Permohonan pembuatan KK (Berkas F1.06)
  • KK yang lama

Proses pembuatan kartu keluarga

  • Petugas menerima berkas pemohon
  • Verifikasi/ validasi data pemohon
  • Entry data ke dalam program SIAK
  • Pencetakan KK
  • Penandatangan KK oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK

Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap

  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  • Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
  • Surat Keterangann Datang dari luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang baru dating dari LN karena pindah

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran

  • KK lama
  • Kutipan akta nikah
  • Kutipan Akta Kelahiran

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI

  • KK lama, dan
  • KK yang akan ditumpangi
  • Kutipan akta nikah
  • SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI,dan / atau
  • SKDLN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi OA ynag memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau OA:

  • KK lama atau KK yang ditumpangi
  • Paspor
  • Izin Tinggal Tetap,dan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi OA tinggi tetap

Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNIdan OA yang memiliki Izin Tinggal OA tinggal tetap

  • KK yang lama
  • Surat Keterangan Kematian
  • SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian

KK yang rusak

  • KK yang rusak dan menunjukkan dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen keimigrasian bagi OA

PEMECAHAN DAN PEMBUATAN KK BARU

Jika sudah membentuk rumah tangga sendiri disarankan untuk memiliki KK sendiri dan tidak ikut dengan orang tua, istilah ini disebut dengan pecah KK. Kemudian membuat KK baru untuk orang tua dan KK baru untuk keluarga baru yang di dalamnya terdapat nama kepala keluarga dan istri