Mengapa setiap Perkawinan perlu dicatatkan dan diurus perkawinannya? Bukti sahnya perkawinan menurut Negara yang diperlukan sebagai dasar
- Legalitas kehidupan bersama
- Pengurusan akta kelahiran anak yang dilahirkan, penerbitan KK
- Tunjangan keluarga, asuransi, pensiun, perbankan
- Perlindungan hukum bagi pasangan dan anak
- Persyaratan melakukan gugat cerai
Bagi Pemerintah, Dengan Pencatatan Perkawinan Diperoleh Statistik Peristiwa Yang Dapat Digunakan Untuk Kepentingan Pemantauan Keluarga Dan Penetapan Kebijakan Pembangunan Lainnya
PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN
- Surat pemberkatan dari Gereja / Vihara / Kuil / Penghayat kepercayaan
- Surat Pengantar dari kelurahan untuk mengurus Akta Perkawinan / belum pernah menikah (apabila belum satu kartu keluarga, surat pengantar lurah masing-masing asli dan fotocopy rangkap 1)
- Akta kelahiran suami dan istri
- Kartu Keluarga suami dan istri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
- Ijazah terakhir suami dan istri
- Ijin kawin atasan / KPI ; Bagi anggota TNI-POLRI
- Foto gandeng 4 x 6 = 3 lembar berwarna
- Surat kematian / Akta cerai bagi yang sudah pernah menikah.
PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA
- Surat keterngan pemberkatan perkawinan/surat perkawinan penghayat kepercayaan
- KTP suami dan istri
- Pas photo suami dan istri
- Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri, Paspor bagi suami atau istri Orang Asing
PERSYARATAN PELAPORAN PERKAWINAN DI PERWAKILAN RI
- Bukti pencatatan perkawinan/ akta perkawinan dari Negara setempat
- KTP suami dan istri bagi penduduk Indonesia, dan
- Paspor RI
PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN DI PERWAKILAN RI
- Surat keterangan tentang terjadinya perkawinan dari Negara setempat
- Pas photo suami dan istri
- KTP suami dan istri bagi penduduk Indonesia, dan
- Paspor RI
PROSEDUR PENCATATAN PERKAWINAN
- Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan
- Pencatatan perkawinan dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
- Surat keternagan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan
- KTP suami dan istri
- Pas photo suami dan istri
- Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
- Paspor bagi suami atau istri orang asing
- Pencatatan perkawinan dilakukan dengan tata cara
- Pasangan suami dan istri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Dinas kependudukan dan Catatan sipil kota medan dengan melampirkan persyaratan
- Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
- Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri
- Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.