Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dan dikuatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari.
Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan KIA, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi telah bekerjasama dengan beberapa pihak swasta. Antara lain dengan toko roti Papa Cookies Ngawi, tempat wisata Gayam Park, tempat wisata Hargo Dumilah, dan toko aksesoris pakaian rajut Dizkha Collection.
Dengan menunjukkan KIA, anak usia 0-17 tahun kurang satu hari dapat memperoleh potongan harga/ diskon untuk produk usaha atau tiket tempat wisata. Besaran diskon yang diberikan oleh pelaku usaha untuk warga pemegang KIA sudah tertuang di perjanjian kerjasama. Berikut besaran potongan harga atau diskon untuk
- PAPA COOKIES, Jl. Sultan Agung No.127-63, Ngawi. (Diskon 5% semua produk atau gift/hadiah, tidak berlaku untuk pesanan)
- GAYAM PARK, Desa Gayam, Kec. Kendal, Kab. Ngawi (Diskon 25%tiket masuk)
- HARGO DUMILAH, Desa setono, Kec. Ngrambe, Kab. Ngawi (Diskon 50%tiket masuk)
- DIZKHA COLLECTION, Galeri Serena, Dinas Koperasi Dan UKM Jalan PB.Sudirman No. 20, Ngawi (Diskon 5% produk anak)
Dinas Dukcapil Ngawi akan terus berkomitmen untuk memperluas kerjasama KIA sehingga warga dapat menerima manfaat dari kepemilikan KIA. Untuk memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA), warga dapat mengunjungi kantor kecamatan setempat atau kantor Dinas Dukcapil Ngawi. cukup membawa Fotokopi Akta Kelahiran, Fotokopi Kartu Keluarga dan pas foto ukuran 3×4 bagi anak berusia 5-17 tahun kurang 1 hari. Segera urus KIA, dan dapatkan manfaatnya.