Dalam rangka PPKM Darurat dan banyaknya pegawai Dispenduk yang terpapar covid-19 maka Dinas Kependudukan tidak menerima Layanan offline dan hanya menerima layanan online sampai tanggal 25 Juli 2021.
Layanan online dapat diajukan melalui https://siak.ngawikab.go.id dengan layanan berupa akta lahir, akta mati, KK, KTP dan pindah. Output layanan KTP berupa SURAT KETERANGAN yang dikirim ke email pemohon, sedangkan output akta lahir, akta mati, KK dan pindah juga akan dikirim melalui email. Hanya pengajuan yang dilampiri (upload) PERSYARATAN LENGKAP saja yang akan diproses.
Sedangkan permohonan kedatangan dapat diajukan melalui http://bit.ly/datang3521 dan permohonan update data dapat diajukan melalui http://bit.ly/update3521.
Petunjuk pengajuan dapat dilihat melalui https://dukcapil.ngawikab.go.id/pengajuan-online-untuk-mencegah-penyebaran-corona/
Karena banyaknya pegawai yang terpapar covid-19 maka kami mohon maaf jika dokumen adminduk anda agak terlambat penyelesaiaanya.