Dalam rangka keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting antara lain tempat kelahiran dan tempat kematian dalam dokumen kependudukan, maka mendasar Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil Tanggal 27 Februari 2024 perihal Tempat Terjadinya Peristiwa Penting Dalam Dokumen Kependudukan maka dapat diuraikan sebagai berikut:
- Berdasarkan Petunjuk Pengisian Formulir-Formulir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, antara lain diatur bahwa tempat terjadinya peristiwa diisi nama kabupaten/kota.
- Sehubungan dengan ketentuan pada angka 1 (satu) tersebut di atas, disampaikan penjelasan sebagai berikut:
a. Peristiwa penting yang terjadi di kabupaten/kota, maka tempat terjadinya ditulis nama “kabupaten/kota” dalam dokumen kependudukan, contohnya Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
b. Khusus untuk peristiwa penting yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta, maka tempat terjadinya ditulis Jakarta dalam dokumen kependudukan.
c. Peristiwa penting yang terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tempat terjadinya peristiwa ditulis “nama kota/setingkat dan
nama negara” dalam dokumen kependudukan, contohnya Tawau Malaysia.
Penulisan tersebut hanya berlaku untuk pencatatan kelahiran yang peristiwa terjadi setelah tanggal 27 Februari 2024 dan juga berlaku untuk pencatatan kematian yang pelaporannya setelah tanggal 27 Februari 2024. Adanya aturan tersebut mengharuskan penduduk untuk menyesuaikan pengisian formulir pengajuan baik formulir digital (pengajuan melalui IKD) maupun manual (F201), yaitu kolom tempat lahir atau tempat kematian wajib menyebutkan kata “Kabupaten/Kota”.