Persyaratan:
- Surat Pengantar RT / RW domisili.
- Surat permohonan dari sponsor kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Foto copy paspor.
- Foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Pas foto 3 X 4 berwarna sebanyak 4 Lembar.
Mekasime:
- Pemohon dengan membawa persyaratan melapor kepada Dinas.
- Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Tinggal Terbatas.
- Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tinggal Terbatas.
- Surat Keterangan Tinggal Terbatas sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan Kartu Keterangan Bertempat Tinggal.
- Masa berlaku Kartu Keterangan Bertempat Tinggal disesuaikan dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).