Pelayanan Kartu Identitas Tinggal Terbatas untuk Orang Asing Tinggal Terbatas

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT / RW domisili.
  2. Surat permohonan dari sponsor kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Foto copy paspor.
  4. Foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  6. Pas foto 3 X 4 berwarna sebanyak 4 Lembar.

Mekasime:

  1. Pemohon dengan membawa persyaratan melapor kepada Dinas.
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Tinggal Terbatas.
  3. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  4. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tinggal Terbatas.
  5. Surat Keterangan Tinggal Terbatas sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan Kartu Keterangan Bertempat Tinggal.
  6. Masa berlaku Kartu Keterangan Bertempat Tinggal disesuaikan dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).