Pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya (GRATIS).
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KTP-el merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen lain seperti; Paspor, BPJS, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya (sesuai dengan Pasal 101 UU 23 Tahun 2006).
Mekanisme Pelayanan KTP El
Wajib KTP membawa Foto copy KK hadir secara pribadi (tidak boleh diwakilkan) di tempat pelayanan (kantor kecamatan setempat) untuk melakukan perekaman biometrik dengan melakukan perekaman sidik jari, iris mata dan foto wajah.
Setelah statusnya perekamannya PRR maka Wajib KTP dapat mengajukan cetak KTP-el di Disdukcapil.
KTP-el akan langsung di cetak oleh petugas dan dilakukan pemadanan sidik jari. Jika sidik jari sesuai maka KTP-el di serahkan kepada pemohon. Waktu layanan penerbitan KTP-el adalah satu hari jadi.
KTP-el yang ada tulisan masa berlaku, sesuai UU 24 Tahun 2013 tetap berlaku seumur hidup. Jadi tidak perlu diperbarui kecuali rusak, hilang atau ada perubahan elemen data.
Pelayanan e-KTP tidak dipungut biaya (GRATIS).
Assalamualaikum, saya belum buat e ktp . Kalau mau buat syratnya apa, sya domisili ngawi tp krj di smrng kalo mau hari minggu melayani penbuatan e ktp tdk? Terima kasih
Waalaikumsalam.
Persyaratan pengajuan KTP:
– Fotocopy KK
– F1.21
– Fotocopy Akta lahir
– Melakukan perekaman biometrik: wajah, iris mata, sidik jari.
Perekaman dan pencetakan KTP-el dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Semarang
Terimakasih
Assalamualaikum… sy sdh rekam e-ktp, dan tertera berlakunya mei 2018, posisi sy di kota bandung, utk perpanjang ktp sy butuh brp hari? krn sy harus ajukan cuti utk pengurusannya.
ektp tidak perlu diperpanjang, sejak berlakunya uu 24 Th 2013 maka ektp berlaku seumur hidup walaupun ada keterangan masa berlaku. Terimakasih
assallamualaikum admin.
mohon bantuannya saya sudah buat e ktp sudah foto sesuai persyaratan dan pas di cek data sudah terdaftar.saya tanya ke kecamatan cuma di kasih surat pengantar suruh ke dinas kependudukan kab.ngawi.pas sampai di sana di cek lagi belum ada,akhirnya di kasih surat pernyataan.padahal saya sudah hampir 3 tahun dan sampai sekarang juga belum jadi. katanya kalau udah jadi mau di kasih tahu tapi sampai sekarang belum keluar e ktp nya. mohon saran dan bantuannya, saya sudah bolak balik bandung ngawi ngurus ktp tapi belum ada hasilnya. terimakasih wassallmuallaikum
bisa minta nik anda? untuk cek status pencetakan diperlukan nik. Kami informasikan juga bahwa untuk proses cetak ktp dapat diajukan di bandung asal tidak ada perubahan data(jika blangko ektp sudah ada). Terimakasih
min….sya rekam data di kec Gerih pada akhir Agustus 2016,,apakah sudah jadi??
untuk pengecekan data diperlukan nik dan nama lengkap. silakan kirim nik dan nama lengkap anda di dispenduk@ngawikab.go.id
Terimakasih
Selamat malam min, mau menanyakan pengurusan e-KTP yang hilang bagaimana ya? Terimakasih
Karena keterbatasan blangko KTP-el, sementara ini pengajuan KTP-el karena hilang belum kami layani karena kita prioritaskan kepada pengajuan cetak pertama dengan status perekaman sudah tunggal (PRR). Sebagai pengganti kita cetakkan Surat Keterangan dengan persyaratan berlaku.
tanya pak sy sdh rekaman data alias foto. di taun 2016 di kec.sine kab.ngawi.sampai skrg blm jadi. no.nik.3521126102820003
Belangko buat memperbarui e-ktp yg rusak sudah ada apa blm? Terimakasih
Assalamualaikum saya mau bertanya Kenapa ya E-KTP saya waktu saya mau buat registrasi kartu Hp gak bisa katanya Salah padahal saya udh saya coba beberapa kali trus malah katanya suruh registrasi ulang ke dispenduk
blangko sudah tersedia, silakan ajukan cetak ktp melalui kecamatan anda, terimakasih
sebagian data memang tidak masuk di data ware house di kemendagri, silakan konfirmasi ke dispenduk untuk konfirmasi, terimakasih
Apa prosesnya lama Memperbarui e-ktp yang rusak bapak/ibuk?