Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi saat pengajuan akta lahir melalui IKD:
- Nama anak tidak ditulis pada Surat Keterangan
Nama anak harus ditulis pada lembar surat keterangan karena sebagai alat untuk verifikasi, apakah pengajuan sudah sesuai dengan dokumen atau belum.
- Salah pilih dokumen dengan penamaannya
Kesalahan ini juga sering terjadi, yang diupload surat kelahiran tetapi diupload pada sptjm pasangan suami istri. Atau buku nikah diupload pada SPTJM pasangan suami istri. Kesalahan ini termasuk kesalahan yang fatal karena jika pengajuan tersebut tidak ditolak maka efeknya pada akta lahir akan muncul prasa ‘Yang perkawinannya belum tercatat seseuai dengan peraturan perundang-undangan’. Jadi antara dokumen yang diupload dan pilihan nama dokumen harus (wajib) sesuai.
- Salah dalam pemilihan saksi.
Saksi pencatatan akta kelahiran tidak boleh pelapor atau orang tua anak, tetapi orang tua anak boleh sebagai pelapor.
- File dokumen yang diupload terlalu besar atau terlalu kecil.
Ukuran pixel file dokumen yang diupload jangan terlalu besar atau terlalu kecil. Jika terlalu kecil maka doumen tidak dapat dibaca dengan jelas dan jika terlalu besar maka butuh waktu lama untuk menampilkan dokumen tersebut.
- Nama Orang Tua Tidak Diambil dari Database
Nama orang tua semestinya tidak diinputkan secara manual per elemen tetapi seharusnya dari pemanggilan NIK. Setelah NIK diinput, lakukan proses pemanggilan data maka data bapak/ibu akan tampil.