FAQ

FAQ adalah singkatan dari Frequently Asked Questions, yang berarti Pertanyaan yang Sering Diajukan. Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan penduduk tentang administrasi kependudukan.

1 Bagaimana pencatatan biodata penduduk dalam wilayah NKRI?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan biodata penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
b. Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
c.Fotokopi bukti pendidikan terakhir;
d.Apabila tidak memiliki syarat b dan c, maka mengisi surat keterangan tidak memiliki dokumen kependudukan.
Tata Cara:
a. Pemohon mengisi Formulir Biodata Keluarga (F-1.01);
b. Pemohon menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
c. Pemohon menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/Klinik);
d. Pemohon menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
e. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka Pemohon mengisi Surat Peryataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F1.04);
f. Pemohon menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
g. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
Catatan:
Untuk pelayanan on/zne/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Sumber rujukan:
Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/1 3287/DUKCAPIL tgl 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

2 Bagaimana bila NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya, NIK yang berlaku NIK yang mana?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 PP Nomor40Tahun2019, bahwa dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga atau badan hukum Indonesia, maka NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el.
Sumber rujukan:
Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

3 Apakah NIK yang tidak sesuai dengan format tanggal lahir dapat diubah?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 2019, bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Sumber rujukan:
Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan

4. Apakah nomor KK mengalami perubahan jika Kepala Keluarga pindah tanpa diikuti anggota keluarga lainnya?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, bahwa Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. Berarti dalam hal kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.
Sumberrujukan:
Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

5. Apakah penduduk yang telah memiliki KTP-el dan ingin tinggal seorang diri dapat diterbitkan Kartu Keluarga?
Jawaban:
Berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 61 ayat (1) pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa yang dimaksud “dengan Kepala Keluargaā€¯ adalah:
a.orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
b.orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
c. kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan Iain-Iain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.
Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK. Dalam hal ini penduduk yang telah memilki KTP-el yang bertempat tinggal seorang diri dapat diterbitkan Kartu Keluarga dengan status kepala keluarga.
Sumber rujukan:
Pasal 61 ayat (1) pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

6. Bagaimana cara pencantuman pada kolom Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) untuk kepala keluarga dan anak sambung/anak tiri?
Jawaban:
Bila anak sambung/anak tiri tersebut adalah anak yang dibawa dari perkawinan yang sah orang tuanya, maka pencantuman dalam KK pada kolom SHDK bagi anak sambung/anak tiri dicantumkan dengan status anak. Walaupun dalam kolom SHDK tercantum status anak, namun pada kolom nama orang tua nama yang tercantum adalah nama orang tua biologis dari anak sambung/anak tiri tersebut.
a.Dalam hal ayah sambung dari anak sambung/anak tiri tersebut tidak dapat menunjukkan buku nikah/akta perkawinan, maka pencantuman dalam KK pada kolom SHDK bagi anak sambung/anak tiri dicantumkan dengan status lainnya (karena tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala Keluarga).
Dalam hal ibu sambung sebagai kepala keluarga dari anak sambung/anak tiri tersebut dan tidak dapat menunjukkan buku nikah/akta perkawinan, maka pencantuman dalam KK pada kolom SHDK bagi anak sambung/anak tiri dicantumkan dengan status lainnya (karena tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala Keluarga).
Sumber rujukan:
Petunjuk pengisian Kartu Keluarga pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

7. Bagaimana cara melakukan pencatatan jenis pekerjaan PPPK pada Kartu Keluarga, mengingat bahwa saat ini belum ada kolom khusus untuk jenis pekerjaan PPPK pada formulir biodata keluarga F-1.01?
Jawaban:
Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, pada formulir Biodata Keluarga (F-1.01) khususnya kolom Jenis pekerjaan terdapat 99 (sembilan puluh sembilan) jenis pekerjaan, jenis pekerjaan PPPK belum terakomodir dalam formulir Biodata Keluarga (F-1.01). Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pekerjaan PPPK menggunakan jenis pekerjaan lainnya pada saat pengisian formulir Biodata Keluarga (F-1.01).
Sumber rujukan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

8. Bagaimana penerbitan KTP-el pertama kali bagi WNI?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan KTP-el bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a.Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin; dan
b.Fotokopi KK.
Tata cara:
a.Penduduk mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) dan melampirkan persyaratan;
b.Dinas menerbitkan KTP-el.
Sumber rujukan:
Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

9. Apakah Orang Asing boleh memiliki KTP-el?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 16 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, orang asing boleh memiliki KTP-el jika memiliki Izin Tinggal tetap dan terdaftar sebagai penduduk, dengan
persyaratan:
a.Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
b.Fotokopi KK; dan
c. Fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap.
Tata cara:
a.Penduduk mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) dan melampirkan persyaratan; dan
b.Dinas menerbitkan KTP-el.
Sumber rujukan:
Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

10. Apakah alamat pada KTP-el perlu dilakukan penyesuaian apabila terjadi pemekaran suatu wilayah?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa setiap perubahan elemen data yang terdapat di dalam KTP-el, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perubahan atau penggantian dokumen kependudukan, termasuk juga jika terjadi pemekaran wilayah yang berdampak pada perubahan alamat pada dokumen kependudukan (KK, KTP-el dan KIA).
Sumber rujukan:
Pasal 64 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

11. Apakah penerbitan KTP-el dapat dilakukan di luar Kabupaten/Kota alamat domisili yang tertera dalam KKnya?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 8 Tahun 2016, bahwa penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili dapat dilakukan dengan ketentuan:
a.Telah melakukan perekaman data;
b. Kehilangan KTP-el di luar domisili; dan
c.Rusak KTP-el di luar domisili.
Catatan:
Hal tersebut dapat dilakukan apabila tidak terdapat perubahan elemen data kependudukan.
Sumber rujukan:
Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

12. Apa perbedaan antara KTP-el WNI dan KTP-el WNA?
Jawaban:
Perbedaan:
a.KTP-el bagi WNI berwarna biru gradasi sedangkan bagi WNA berwarna oranye gradasi.
b.KTP-el untuk WNI ditulis berlaku seumur hidup sedangkan KTP-el untuk WNA terdapat masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
c. Seluruh elemen data KTP-el untuk WNI ditulis dalam Bahasa Indonesia sedangkan beberapa elemen data yang dimuat di dalam KTP-el untuk WNA seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam Bahasa Inggris.
d.Elemen data Kewarganegaraan untuk KTP-el WNI diisi Indonesia, sedangkan untuk KTP-el WNA diisi sesuai dengan
Kewarganegaraan masing-masing.
Sumber rujukan:
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Lampiran II standar dan spesifikasi blangko kartu tanda penduduk elektronik pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Kerasa, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

13. Apakah pas foto pada KTP-el dapat diganti?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, bahwa perubahan elemen data pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP-el dilakukan dengan cara:
a.Mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
b.Pencatatan perubahan nama melalui SIAK; dan
c.Perubahan elemen data pas foto pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.
Sumber rujukan:
Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.