Apakah penduduk yang telah memiliki KTP el dapat diterbitkan Kartu Keluarga Sendirian?
Berda arkan penjela an ketentuan Pa al 61 ayat (1) pada lampiran Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 menyebutkan bahwa yang dimak ud dengan "Kepala Keluarga" adalah:a orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;b orang yang bertempat tinggal eorang diri; atauc kepala ke atrian, kepala a rama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang