Identitas Kependudukan Digital

Identita Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-el yang berbentuk digital IKD adalah informa i elektronik yang digunakan untuk merepre enta ikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplika i digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi ebagai identita yang ber angkutan Da ar hukum IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang &nb p;Satandar dan Spe ifika i Perangkat Kera , Perangkat Lunak, dan Blangko

Persyaratan Tentang Perubahan Kartu Keluarga

Penggantian Kartu Keluarga Permohonan pembuatan KK (Berka F106) KK yang lama Foto Copy Akta Nikah PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap Izin Tinggal Tetap bagi Orang A ing Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah

Persyaratan Pengurusan KTP Karena Hilang, Rusak dan Perpindahan

PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP KARENA HILANG ATAU RUSAK Surat Keterangan Kehilangan dari kepoli ian atau KTP yang ru ak Foto copy KK, dan Pa por dan Izin Tinggal Tetap bagi OA KARENA PINDAH DATANG SKP/SKPD, dan SKDLN bagi WNI yang dating dari LN karena pindah KARENA PERPANJANGAN Foto copy KK, KTP lama, dan Foto copy Pa por, Izin Tinggal tetap dan urat

Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga

KARTU KELUARGA (KK) adalah Kartu yang memuat data Kepala keluarga dan emua anggota keluarga Per yaratan: Kartu keluarga A li yang lama Fotocopy Akta Perkawinan Fotocopy Akta Perceraian Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat Fotocopy Surat  Ganti Nama (WNI) Turunan A ing Meni i formulir permohonan KK model F101 dan formulir biodata model F102 untuk biodata emua anggota keluarga PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU

Persyaratan Pengurusan KTP

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Mengapa Penduduk Wajib Memilikinya Keterangan jati diri penduduk yang menjela kan tentang nama, jeni kelamin, tempat tanggal lahir, tatu perkawinan, pekerjaan, alamat, golongan darah dan agama KTP merupakan alat bukti ah dan menjadi da ar dalam pro e pelayanan ma yarakat KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ebagai bukti diri (legitima i) bagi etiap penduduk dalam wilayah Negara