
Bia anya pengajuan akta kelahiran maupun kematian dilakukan di tempat layanan Dukcapil, baik di kecamatan-kecamatan maupun lang ung di Dukcapil Dalam rangka mempermudah layanan akta kelahiran maupun akta kematian maka Dina  P3AK Provin i Jawa Timur berkolabora i dengan Dukcapil kabupaten/kota  erta rumah  akit membuat inova i Kolak Pi ang  Kolak Pi ang merupakan akronim Kolabora i Dukcapil dengan Rumah Sakit No Gratifika i 
Pada awal inova i	
 
	
	
		
Akhirnya Di dukcapil Kabupaten Ngawi kembali memiliki layanan online Hal ini bi a terwujud  etelah adanya update SIAK ke ver i 834 dan update aplika i Identita  Kependudukan Digital (IKD) Sebelumnya layanan online admini tra i kependudukan, http :// iakngawikabgoid, kita hentikan dikarenakan  ejak penggunaan SIAK Terpu at Di dukcapil Kabupaten Ngawi  udah tidak memiliki databa e kependudukan di daerah  ehingga layanan online ter ebut tidak	
 
	
	
		
KETENTUAN PENCATATAN KELAHIRAN:
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada in tan i pelak ana di tempat terjadinya peri tiwa kelahiran  elambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari  ejak kelahiran
Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari  ejak tanggal kelahiran haru  mendapat per etujuan Kepala Dina 
Apabila Kelahiran Warga Negara Indone ia terjadi diluar Wilayah Negara Ke atuan Indone ia, wajib dilaporkan oleh	
 
	
	
		
KETENTUAN AKTA KEMATIAN:
 	Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT
 	Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ I tri/ Anak atau kua anya) kepada Dina   elambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari  ejak tanggal kematian
 	Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indone ia, wajib dilaporkan  elambat- lambatnya 30 hari  etelah kembali ke Indone ia dengan melampirkan :
 	Sertifikat kematian dari negara dimana	
 
	
	
		
KETENTUAN AKTA PERKAWINAN:
 	Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami I teri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berda arkan Ketuhanan Yang Maha E a (Pa al I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974)
 	Perkawinan adalah  yah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan ma ing – ma ing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:	
 
	
	
		KETENTUAN AKTA PERCERAIAN:
 	Setiap peri tiwa perceraian yang telah mendapatkan Putu an Pengadilan tetap (I lam dari Pengadilan Agama, Non I lam dari Pengadilan Negeri) haru  dilaporkan kepada Dina  Kependudukan dan Pencatatan Sipil
 	Pelaporan menggunakan formulir dari Dina  yang telah di epakati ber ama in tan i yang berwenang untuk membangun  ta ti tik Vital
 	Setiap peri tiwa perceraian yang telah mendapatkan putu an Pengadilan Negeri	
	
	
		Akta Penge ahan Anak
Anak yang lahir diluar perkawinan menurut UU tetapi perkawinannya  udah  ah  ecara agama dapat diterbitkan akta penge ahan anak jika perkawinan orang tuanya  udah dicatatkan di in tan i berwenang, per yaratannya  ebagai berikut:
 	Mengi i  formulir penge ahan anak
 	Foto copy KTP 2 (dua) orang  ak i (haru  hadir)
 	Penanda tanganan regi ter pengakuan (orang tua dan 2  ak i)
 	Kutipan Akta Kelahiran Anak
 	Foto copy	
	
	
		Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berda arkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputu an in tan i yang berwenang berda arkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jeni  Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan
PERSYARATAN
 	Kutipan Akta Pencatatan Sipil
 	Penetapan Pengadilan atau  urat keputu an in tan i yang berwenang berda arkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 	FC KK dan Surat Kua a KTP	
	
	
		
De krip i
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Statu  dan Peri tiwa Kelahiran Se eorang yang dikeluarkan oleh Dina  Kependudukan dan Catatan Sipil
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK)  ebagai Da ar untuk Memperoleh Pelayanan Publik Lainnya
Manfaat Akta Kelahiran
 	Identita  Anak
 	Admini tra i Kependudukan : KTP, KK
 	Untuk Keperluan Sekolah
 	Untuk