Sebanyak 6 orang manula dan di abilita warga De a Walikukun Kecamatan Widodaren dan De a Banjarbanggi Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi pada tanggal 17 April 2025 dilakukan perekaman KTP-el di kediamannya Terobo an dari Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk mendekatkan layanan kepada ma yarakat Jempol Permadani, Jemput Bola Perekaman Di abilita dan Manula, dilakukan untuk memudahkan ma yarakat penyandang di abilita erta Jempol Permadani 17 April 2025
Sebanyak 6 orang manula dan di abilita warga De a Walikukun Kecamatan Widodaren dan De a Banjarbanggi Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi pada tanggal 17 April 2025 dilakukan perekaman KTP-el di kediamannya Terobo an dari Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk mendekatkan layanan kepada ma yarakat Jempol Permadani, Jemput Bola Perekaman Di abilita dan Manula, dilakukan untuk memudahkan ma yarakat penyandang di abilita erta 
Tahun 2025 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimplementa ikan E-Ija ah E-Ija ah merupakah ija ah dalam bentuk digital dan ditandatangani ecara elektronik
Yang haru diper iapkan oleh ekolah pada tahap awal untuk penerbitan ijazah digital yaitu:a Memerik a ketepatan nomenklatur atuan pendidikan di Dapodikb Mema tikan dan memutakhirakan data i wa tingkat akhir yang terdaftar di Dapodik yaitu kela 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, 13 SMKc
Pada tanggal 28 Maret, 3-4 April 2025 Di dukcapil Kabupaten Ngawi memberikan pelayanan admini tra i kependudukan kepada ma yarakat di MPP Pelayanan ini dimak udkan memberikan kemudahan bagi penduduk yang edang mudik atau liburan aat lebaran
Ma yarakat cukup antu ia dalam menguru dokumen kependudukan pada aat libur ini Hal ini terbukti dengan banyaknya penduduk yang membuat KK maupun KTP
Pada tanggal 28 Maret 2025 Dukcapil
Ma ih ering terjadi ke alahan didalam pengi ian penuli an tempat kelahiran maupun tempat kematian terutama pengajuan penerbitan melalui Identita Kependudukan Digital Penduduk ma ih ering mengi i tempat kelahiran/kematian dengan nama kabupaten/kota aja tanpa menuli kabupaten/kota
Pada artikel ebelumnya, Penuli an Tempat Kelahiran dan Tempat Kematian Pada Dokumen Kependudukan, udah dijela kan bahwa menda ar Surat Edaran Dirjen
Pencatatan kematian merupakan alah atu peri tiwa penting dalam admini tra i kependudukan (Adminduk) Pencatatan kematian merupakan alah atu peri tiwa yang menentukan jumlah penduduk dan ekaligu berfung i untuk memperbarui tatu penduduk yang telah meninggal dunia dalam databa e kependudukan melalui Si tem Informa i Admini tra i Kependudukan (SIAK)
Akta kematian yang diterbitkan menjadi bukti hukum yang autentik ata peri tiwa kematian
Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri angat mendukung emua program pemerintah ebagaimana udah di ampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Hal ini di ampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada rapat pembaha an Digital ID ata undangan Sekretari Ek ekutif Dewan Ekonomi Na ional (DEN) di Ruang Rapat Lantai 19 Gedung Sujono Djonoed Pu ponugroho, Jl Thamrin No 8, Jakarta, Senin (10/3/2025)
Rapat dipimpin Direktur
Selara dengan pa al 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Admini tra i Kependudukan menyebutkan penduduk yang tidak mampu melak anakan endiri pelaporan terhadap peri tiwa kependudukan yang menyangkut dirinya endiri dapat dibantu oleh in tan i pelak ana Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melak anakan pelayanan KIA dan perekaman KTP-el di SLB
Pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2025 Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mengadakan pelayanan jemput bola dalam acara minggu pahingan di alun-alun Ngawi Pelayanan ini dilakukan untuk mempermudah dan membahagiakan ma yarakat dalam perolehan dokumen kependudukannya Dengan motto pelayanan epenuh hati, dimana anda berada kemana anda kami layani Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi emakin maju dan top
Dalam rangka mempermudah ma yarakat dalam pembetulan nama maka Pengadilan Negeri bekerja ama dengan Di dukcapil Ngawi ehingga tidak emua pembetulan nama haru ada putu an pengadilan Perjanjian kerja ama ini ditandatangani pada hari Kami tanggal 27 Februari 2025 oleh Kepala Pengadilan Negeri Ngawi dengan Kepala Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi
Ada beberapa kriteria pembetulan nama yang tidak memerlukan idang
Setiap penduduk diwajibkan memiliki akta kelahiran Sebagaimana terdapat pada UU No 23 Tahun 2006 bahwa etiap kelahiran wajib dilaporkan kepada in tan i pelak ana dan Pejabat Pencatatan Sipil akan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
Dina Dukcapil membuat tandar pelayanan penerbitan kutipan akta kelahiran ebagai panduan bagi penduduk dan in tan i dalam penerbitan dokumen akta kelahiran Ada beberapa cara pengajuan penerbitan akta