Dukcapil Ngawi berkomitmen untuk memberikan pelayanan ke emua penduduk Kabupaten Ngawi tidak terkecuali kepada penduduk rentan eperti penyandang di abilita dan lanjut u ia Pada prin ipnya penduduk yang haru aktif untuk melaporkan peri tiwa kependudukan dan pencatatan ipil Penduduk yang haru aktif untuk melaporkan peri tiwa kelahiran, kematian, kepindahan dan kedatangan Pelaporan dapat dilakukan di tempat-tempat pelayanan admini tra i
Pro edur untuk melakukan perubahan dan pembetulan nama pada akta pencatatan ipil, terma uk akta kelahiran, erta kaitannya dengan perbaikan ke alahan penuli an pada ijazah/STTB adalah ebagai berikut:
Perubahan Nama
Berda arkan Pa al 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pa al 53 Peraturan Pre iden Nomor 96 Tahun 2018, dan Pa al 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, perubahan nama pada akta pencatatan ipil haru
Berda arkan penjela an ketentuan Pa al 61 ayat (1) pada lampiran Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 menyebutkan bahwa yang dimak ud dengan "Kepala Keluarga" adalah:a orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;b orang yang bertempat tinggal eorang diri; atauc kepala ke atrian, kepala a rama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang
Ternyata ampai aat ini ma ih ada ma yarakat yang menanyakan biaya penerbitan KTP, KK atau dokumen lain di Dukcapil padahal udah diinforma ikan diberbagai media baik elektronik maupun non elektronik bahwa emua layanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan ipil adalah grati Hal ini e uai dengan Pa al 79A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admini tra i Kependudukan
Perekaman biometric merupakan yarat mutlak untuk penerbitan KTP-el fi ik maupun digital Biometric yang direkam yaitu foto wajah, idik jari, iri mata dan tanda tangan Perekaman ter ebut digunakan untuk membedakan data e eorang dengan orang lain ehingga e eorang tidak akan memiliki data lebih dari atu Setelah data e eorang diidentifika i ebagai data tunggal maka KTP-el yang ber angkutan dapat diterbitkanKTPel merupakan alah atu
Jakarta&nb p;- Nomor Induk Kependudukan (NIK) ering kali dianggap remeh Padahal fung inya angat vital dalam berbagai uru an admini tratif di Indone ia NIK, yang tertera di KTP elektronik (KTP-el), adalah identita tunggal yang berlaku eumur hidup Karena peran pentingnya, menjaga keraha iaan NIK haru menjadi priorita bagi etiap warga negara&nb p;
Kenapa Yuk, imak penjela an lengkapnya!
NIK adalah kode unik 16 digit yang diberikan
Saat ini marak terjadi penipuan melalui m , telephon, What app maupun lainnya terma uk penipuan tentang aktiva i IKD (Identita Kependudukan Digital) Tujuan mereka adalah untuk mendapatkan NIK dan identita e eorang yang dipakai untuk tindak kejahatan dan yang paling mere ahkan adalah untuk mengua ai i tem android erta mendapatkan u ername dan pa word aplika i-aplika i yang ada
Untuk menjaga agar hal-hal di ata tidak terjadi maka
Pada aat ini tatu hubungan dalam keluarga (SHDK) yang tercantum di Kartu Keluarga terdiri Kepala Keluarga, Suami, I tri, Anak, Menantu, Orang tua, Mertua, Pembantu, Famili Lain dan Lainnya Tidak dibedakan apakah anak kandung, anak tiri atau anak angkat Semua hubungan anak ter ebut terma uk didalam SHDK anak Lanta bagaimana penuli an SHDK pada anak angkat Berikut uraiannya:
a Bila anak ambung/anak tiri ter ebut adalah anak yang dibawa
Berbagai cara udah dilakukan oleh Di dukcapil untuk merekam biometric penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman diantaranya dengan jemput bola di de a-de a maupun di ekolah- ekolah Parti ipa i penduduk untuk mengikuti perekaman dengan metode jemput bola ter ebut ada juga yang angat memua kan tetapi rata-rata kurang memua kan
Dukcapil Ngawi teru berinova i untuk meningkatkan parti ipa i ma yarakat melakukan perekaman biometric
Dalam rangka ke eragaman penuli an tempat terjadinya peri tiwa penting antara lain tempat kelahiran dan tempat kematian dalam dokumen kependudukan, maka menda ar Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 4008215/2350/Dukcapil Tanggal 27 Februari 2024 perihal Tempat Terjadinya Peri tiwa Penting Dalam Dokumen Kependudukan maka dapat diuraikan ebagai berikut:
Berda arkan Petunjuk Pengi ian Formulir-Formulir dalam Peraturan