Larangan Gratifikasi/Suap/Pungutan Liar Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dalam rangka meningkatkan integrita petuga Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi maka Bupati Ngawi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400121/838/404311/2025 Tanggal 4 Juni 2025 tentang Larangan Gratifika i/Suap/Pungutan Liar Terkait Pelayanan Admini tra i Kependudukan dan Pencatatan Sipil I i dari Surat Edaran ter ebut ebagai berikut Berda arkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 119 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan

Pasar Jadul 8 Juni 2025

Pada tanggal 8 Juni 2025 Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi mengadakan pelayanan admini tra i kependudukan ecara jemput bola di Taman Wi ata Tawun pada acara Pa ar Djadoel Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada ma yarakat dengan petuga datang lang ung ke loka i Di dukcapil mengundang penduduk ekitar yang belum perekaman biometric untuk melakukan perekaman Sebanyak 61 orang melakukan

Perekaman Biometric 17 Mei 2025

Pada tanggal 17 Mei 2025 Dukcapil mengundang wajib KTP yang berdomi ili di ekitar Kecamatan Ngawi untuk melak anakan perekaman biometric Perekaman biometric merupakan perekaman wajah, idik jari, iri mata, dan tanda tangan wajib KTP ebagai per yaratan wajib dalam penerbitan KTP elektronik Dari undangan yang di ebar, ebanyak 130 orang menghadiri undangan untuk melak anakan perekaman biometric Tidak emua yang melak anakan perekaman dapat

Public Campaign Pelayanan Prima dan Gratis, Wujudkan Zona Integritas

Dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada ma yarakat erta membangun ke adaran publik terhadap pentingnya dokumen kependudukan, Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Di dukcapil) Kabupaten Ngawi menggelar public campaign bertajuk “Pelayanan Prima dan Grati untuk Semua”, yang dilak anakan melalui kegiatan jalan ehat hari Jumat dan pembagian kipa informa i Kegiatan ini dilak anakan di Alun-alun Merdeka Ngawi dan diikuti

Cara Pengajuan Layanan Jempol Permadani

Dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerbitan dokumen penduduk terutama KTP bagi lan ia dan di abilita maka Dukcapil membuat inova i Jempol Permadani, Jemput Bola Perekaman Bagi Manula dan Di abilita Layanan ini berupa layanan perekaman biometric (KTP) yang dilakukan dengan cara jemput bola ke rumah penduduk bagi penduduk yang udah lanjut u ia atau penyandang di abilita Pengajuan dapat dilakukan melalui link

Jempol Permadani 17 April 2025

Sebanyak 6 orang manula dan di abilita warga De a Walikukun Kecamatan Widodaren dan De a Banjarbanggi Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi pada tanggal 17 April 2025 dilakukan perekaman KTP-el di kediamannya Terobo an dari Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk mendekatkan layanan kepada ma yarakat Jempol Permadani, Jemput Bola Perekaman Di abilita dan Manula, dilakukan untuk memudahkan ma yarakat penyandang di abilita erta

Solusi Data Dapodik Tidak Padan Dukcapil

Tahun 2025 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimplementa ikan E-Ija ah E-Ija ah merupakah ija ah dalam bentuk digital dan ditandatangani ecara elektronik Yang haru diper iapkan oleh ekolah pada tahap awal untuk penerbitan ijazah digital yaitu:a Memerik a ketepatan nomenklatur atuan pendidikan di Dapodikb Mema tikan dan memutakhirakan data i wa tingkat akhir yang terdaftar di Dapodik yaitu kela 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, 13 SMKc

Layanan Libur Lebaran 2025

Pada tanggal 28 Maret, 3-4 April 2025 Di dukcapil Kabupaten Ngawi memberikan pelayanan admini tra i kependudukan kepada ma yarakat di MPP Pelayanan ini dimak udkan memberikan kemudahan bagi penduduk yang edang mudik atau liburan aat lebaran Ma yarakat cukup antu ia dalam menguru dokumen kependudukan pada aat libur ini Hal ini terbukti dengan banyaknya penduduk yang membuat KK maupun KTP Pada tanggal 28 Maret 2025 Dukcapil

Penulisan Tempat Kelahiran dan Tempat Kematian

Ma ih ering terjadi ke alahan didalam pengi ian penuli an tempat kelahiran maupun tempat kematian terutama pengajuan penerbitan melalui Identita Kependudukan Digital Penduduk ma ih ering mengi i tempat kelahiran/kematian dengan nama kabupaten/kota aja tanpa menuli kabupaten/kota Pada artikel ebelumnya, Penuli an Tempat Kelahiran dan Tempat Kematian Pada Dokumen Kependudukan, udah dijela kan bahwa menda ar Surat Edaran Dirjen

Standar Pelayanan Penerbitan Akta Kematian

Pencatatan kematian merupakan alah atu peri tiwa penting dalam admini tra i kependudukan (Adminduk) Pencatatan kematian merupakan alah atu peri tiwa yang menentukan jumlah penduduk dan ekaligu berfung i untuk memperbarui tatu penduduk yang telah meninggal dunia dalam databa e kependudukan melalui Si tem Informa i Admini tra i Kependudukan (SIAK) Akta kematian yang diterbitkan menjadi bukti hukum yang autentik ata peri tiwa kematian