Dalam meningkatkan kualita layanan admini tra i kependudukan, Di dukcapil membuka layanan perekaman biometric pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 27 dan 28 September 2025 Dengan layanan ter ebut diharapkan anak-anak ekolah yang wajib KTP dapat melakukan perekaman di hari libur
Optimali a i perekaman dilakukan dengan cara mengundang wajib KTP yang belum perekaman untuk datang di tempat yang udah ditentukan Terdapat 19 tempat perekaman
Se uai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indone ia nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualita Layanan Admini tra i Kependudukan Pa al 2 mengatur peningkatan layanan admini tra i kependudukan dilakukan di Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Guna meningkatkan kualita layanan admini tra i kependudukan Di dukcapil Kabupaten Ngawi melakukan layanan terintegra i dan jemput bola Pada tanggal 26 September 2025 Dina
Pelayanan admini tra i kependudukan jemput bola merupakan upaya proaktif dari Dina Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk mendekatkan layanan kepada ma yarakat dengan mendatangi loka i ma yarakat yang bertujuan untuk mempermudah penguru an dokumen kependudukan Hari Minggu tanggal 21 September 2025 pada acara Pa ar Djadoel di Taman Wi ata Pemandian Tawun Ngawi, Di dukcapil mengadakan kegiatan pelayanan admini tra i kependudukan
Ma ih ada orang yang menanyakan cara memperbarui KK dari KK yang ditandatangani ecara manual menjadi KK yang ditandatangani ecara elektronik (berbarcode) Lanta bagaimana caranya
Ada beberapa perubahan Kartu Keluarga pada format baru yaitu:
KK baru ditandatangani ecara elektronik (tidak ditandatangani ecara manual)
Tidak ada tempel ba ah
Terdapat perubahan jeni tatu perkawinan yaitu Belum Kawin, Kawin Belum Tercatat, Kawin
Banyak ekali yang menanyakan, 'Apakah kutipan akta kelahiran format lama dapat diganti dengan format baru yang menggunakan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik (TTE)'
Menjawab pertanyaan ter ebut maka perlu melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Berda arkan Pa al 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa akta pencatatan ipil berlaku elamanya Kemudian merujuk
Menyertakan email dalam etiap pengajuan ecara offline dokumen kependudukan angat penting dalam pro e penerbitan dokumen kependudukan Hal ini terjadi karena dengan penyertaan email ter ebut maka penduduk akan dapat lang ung mengetahui ketika dokumen yang diajukannya telah ditandatangani oleh Kepala Dina , karena begitu dokumen ditandatangani maka link cetak dokumen ecara otomati akan terkirim ke email penduduk
Berda ar kiriman email
Berda arkan Petunjuk pengi ian Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-201) dan Formula i Kalimat Regi ter Akta Kelahiran (F-214) berda arkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Admini tra i Kependudukan, diatur bahwa penuli an tempat terjadinya peri tiwa penting ( eperti: tempat lahir, mati) dii i nama kabupaten/kota, dengan penjela an:a Peri tiwa penting yang
Identita Kependudukan Digital (IKD) tidak hanya beri i KTP Elektronik dalam bentuk digital aja tetapi juga beri i beberapa pelayanan admini tra i kependudukan eperti: pengajuan Kartu Keluarga, pengajuan pindah (SKPWNI), pengajuan Akta Kelahiran, pengajuan Akta Kematian dan ebagainya
Pengajuan pelayanan admini tra i kependudukan melalui IKD ebenarnya angat mudah ekali karena tidak memerlukan per yaratan yang banyak ebagaimana
Jakarta&nb p;– Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau pa angan yang menikah ecara iri untuk egera melegalkan tatu perkawinannya melalui mekani me re mi
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa pernikahan iri yang ah menurut agama belum diakui oleh negara, apabila tidak dicatatkan di Kantor Uru an Agama (KUA) atau Dina Dukcapil
“Pernikahan
Berda arkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Admini tra i Kependudukan mengatur tentang tata cara pelayanan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi kelompok rentan, terma uk ODGJ Regula i ini menekankan pentingnya pendataan yang akurat bagi penduduk yang rentan, terma uk penduduk yang kemungkinan tidak memiliki ak e yang mudah terhadap