Perekaman biometric merupakan persyaratan mutlak untuk proses penerbitan KTP-el. Saat ini mayoritas penduduk sudah memiliki KTP-el, sedangkan yang belum memiliki KTP-el adalah penduduk usia 17-18 tahun dan penduduk tersebut berada di SMA/SMK, karena itu untuk memudahkan penerbitannya maka Disdukcapil melaksanakan jemput bola ke SMA/SMK yang dikemas dengan inovasi Dinda Kanda Kalayani.
Lantas bagaimana penerbitan KTP-el pertama kali bagi WNI?
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penerbitan KTP-el bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK.
Tata cara penerbitannya sebagai berikut:
a. Penduduk mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) dan melampirkan persyaratan;
b. Dinas menerbitkan KTP-el.
Ada fenomena dimana Siswa/siswi SMA/SMK takut untuk melakukan perekaman dikarenakan foto di KTP-el tidak dapat diubah. Lantas apakah pas foto pada KTP-el dapat diganti?
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, bahwa perubahan elemen data pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP-el dilakukan dengan cara:
a. Mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
b. Pencatatan perubahan nama melalui SIAK; dan
c. Perubahan elemen data pas foto pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.